PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT PERIODE 2016-2019
d/a: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110, Telp/Fax: (021) 3811856,
website: http://seleksi.kominfo.go.id, email: panselkpi@kominfo.go.id
P E N G U M U M A N
- Warga negara Republik Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara;
- Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- 8Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat;
- Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah; dan
- Non partisan, serta tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Surat pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
- Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Hasil scan ijazah asli terakhir;
- Pasfoto berwarna terbaru;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota KPI Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 3);
- Surat Pernyataan akan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 (lampiran 4);
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri apabila tidak memenuhi hal tersebut jika terpilih menjadi anggota KPI Pusat, yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (lampiran 5);
- Surat Izin Atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat Pernyataan non partisan, tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- sesuai formulir (lampiran6);
- Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat 2016-2019 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 7);
- Karya tulis:
- a. visi dan misi menjadi Anggota KPI Pusat 2016-2019 dalam peningkatan kualitas penyiaran ke depan yang diketik maksimal 2 (dua) halaman ukuran A4; dan
- b. makalah personal (personal paper) yang menggambarkan diri yang bersangkutan (Who am I?) dan mengapa tertarik menjadi anggota KPI Pusat, yang diketikmaksimal 2 (dua) halaman ukuran A4.
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (Lampiran 8).
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, April 2016
KETUA PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT PERIODE 2016-2019
Ttd.
FREDDY H. TULUNG
0 Response to "Lowongan Kerja Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2016-2019 (Ditutup: 26 April 2016) "
Post a Comment