Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) BPSDMPKP Tahap 2 Tahun 2016 (Diututup: 19 Maret 2016)

Download file

NOMOR : 168 /BPSDMP KP.04/TU.210/III/2016 
PENGUMUMAN
  
TENTANG  
  
REKRUTMEN PENYULUH PERIKANAN BANTU (PPB)   
PUSAT PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN  
PERIKANAN – BPSDMP KP TAHUN 2016 TAHAP 2 

Dalam rangka memenuhi kuota kebutuhan Penyuluh Perikanan Bantu kabupaten/kota serta mengganti Penyuluh Perikanan Bantu yang sudah di angkat pada SK No.2/KEPMENKP/2016, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang akan ditugaskan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :  

I.  INFORMASI UMUM   
  1. Informasi resmi Pendaftaran PPB hanya dapat dilihat melalui website Pusluhdaya KP;  
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran asli kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi biodata pelamar pada website link yang ada pada pengumuman di www.pusluh.kkp.go.id klik : https://goo.gl/jFDgD9  
  3. Pendaftaran dimulai pada tanggal 11 s/d 19 Maret 2016;   
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.1. Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan; 
  • Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah D III / D IV / S1 bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk 
  • pelamar baru); 
  • Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru; 
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Honor Daerah / Program Pendampng Pemerintah lainnya/ Karyawan BUMN / Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan); 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Berkelakuan baik; 
  • Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;  
  • iApabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;
  • Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia;  
  • Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.  
1.2. Persyaratan Khusus
Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota yang dilamar; 
  
IV.  TATA CARA PENDAFTARAN  
4.1. Ketentuan Umum  Tata Cara Pendaftaran  
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi administrasi Penyuluh Perikanan Bantu;   
  • Pelamar harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen ppb 2016 yang ada di website : www.pusluh.kkp.go.id    
  • Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan data yang diisi tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku;  
  • Pelamar wajib mengirimkan email rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota melalui rekrutmenppb2016@gmail.com  paling lambat tanggal 19 Maret 2016.   
  • Selain melakukan pendaftaran secara online, pelamar juga harus mengirimkan berkas lamaran sebagaimana persyaratan pada poin 4.2. (surat lamaran);  
4.2.   Surat lamaran  
  • Surat lamaran yang diterima hanya yang dikirim melalui pos, ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gedung Mina Bahari III, Lantai 6  paling lambat tanggal  19 Maret 2016  cap pos.  Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran melalui email ataupun fax.  
1. Berkas lamaran terdiri dari :  
a.  Surat permohonan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh  Perikanan Bantu (PPB) ditulis tangan; 
b.  Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar;   
c.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;   
d.  Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;   
e.  Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;   
f.  Fotocopy legalisir / Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter  (puskesmas / Rumah Sakit);   
g.  Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;   
h.  Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;   
i.  Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan  SDM KP (Khusus tenaga Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015);   
j.  Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;   
k.  Surat Pernyataan :  
  • Tidak sedang menjalani pekerjaan sebagai CPNS/PNS/Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta;  
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;  
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;  
  • Bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah 
l. Surat rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota lokasi yang dilamar 

Download file lengkap lowongan ini: unduh disini

0 Response to "Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) BPSDMPKP Tahap 2 Tahun 2016 (Diututup: 19 Maret 2016)"

Post a Comment